A. | Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :
- objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan,
veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau
janda/dudanya dapat berupa :
- fotokopi Kartu Tanda
Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan,
Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang
berwenang;
- fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
- objek
pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang
hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang
berpenghasilan rendah dapat berupa :
- surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
a) | hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan |
b) | penghasilan Wajib Pajak rendah. |
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
- fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
- objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya
semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit
dipenuhi dapat berupa:
- fotokopi surat keputusan pensiun;
- fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
- fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
- objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah,
sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa :
- surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
- fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
- objek
pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah
yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat
perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa :
- surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
- fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
- fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
|
B. | Dokumen
pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk Wajib Pajak badan
yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak
sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya,
dapat berupa :
- fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya;
- fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
- fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
|
C. | Dokumen
pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena
bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa :
- surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
- surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
|
D. | Dokumen
pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran
Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya dapat berupa :
- fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran tiap-tiap Wajib Pajak;
- fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
|
E. | Dokumen
pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk permohonan Wajib
Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah dapat berupa :
- surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait;
- fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
- dokumen pendukung lainnya.
|
F. | Dalam
hal Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung, permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai
ketentuan yang berlaku. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar