9.02.2012

INPUT DATA PENGURANGAN DALAM SISMIOP

   
INPUT DATA PENGURANGAN


    adalah proses yang digunakan untuk :
     1) Perekaman Pengurangan Permanen.
     2) Pemutakhiran Pengurangan Permanen.
     3) Perekaman Pengurangan PST / sebelum SPPT.
     4) Pemutakhiran Pengurangan PST / sebelum SPPT.
     5) Perekaman Pengurangan Pengenaan JPB.
     6) Pemutakhiran Pengurangan Pengenaan JPB.
     7) Perekaman Pengurangan Denda Administrasi.
     8) Pemutakhiran Pengurangan Denda Administrasi.

   Form input data pengurangan :
  
    

1. Untuk pengisian Data Pengurangan lakukan pengisian form Input Data Permohonan di PST.
2. Buka menu form Input Data Pengurangan, lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat    
    pada  Input Data Permohonan.
3. Jenis SK Pengurangan, ketikkan kode jenis sk pengurangan dengan angka tidak boleh dengan huruf.
4. Nomor SK, ketikkan nomor dari sk pengurangan sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep
    surat keputusan pengurangan.
5. Tanggal SK, ketikkan tanggal dari sk pengurangan sesuai dengan konsep tanggal yang tercantum 
    pada sk pengurangan.
6. Nomor BAP Kantor, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan Berita 
   Acara Pemeriksaan Kantor.
7. Tanggal BAP Kantor, ketikkan tanggal berita acara pemeriksaan kantor sesuai dengan tanggal BAP Kantor.
8. Nomor BAP Lapangan, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan lapangan sesuai dengan BAP Lapangan.
9. Tanggal BAP Lapangan, ketikkan nomor berita acara pemeriksaan lapangan sesuai dengan tanggal 
    BAP Lapangan.
  
Pengurangan Permanen merupakan pengurangan yang diberikan kepada Wajib Pajak
secara tetap pada jangka waktu tertentu sesuai dengan parameter Tahun Pengurangan
Akhir, Status Permohonan, dan Persentase Pengurangan Disetujui. Tampilan Form Input
Data Pengurangan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


  
 
Cara pengisian Data Pengurangan Permanen :
1. Tahun Akhir Pengurangan ketikkan tahun berdasarkan jangka waktu persetujuan
    Tahun pengurangan.
2. Status permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian
    atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
·         Untuk Status Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama dengan persentase pengajuan.
·         Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
·         Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan angka 0.
3. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
4. Klik tombol Simpan.
 
Pengurangan PST merupakan Pengurangan yang diajukan setelah Cetak Massal oleh
Individu atau Kolektif sesuai dengan parameter Status Permohonan dan Persentase
Pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan PST dapat dilihat pada
gambar dibawah ini :



Cara pengisian Data Pengurangan PST :

1. Status permohonan, ketikkan status permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian
    atau ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
·         Untuk Status Permohonan Diterima maka persentase disetujui harus sama
                 dengan persentase pengajuan.
·         Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka pesentase disetujui
                 diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
·         Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase disetujui diisi dengan
                 angka 0.

2. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3. Klik tombol Simpan.

Input Data Pengurangan Pengenaan JPB merupakan Pengajuan Pengurangan terhadap
JPB tertentu yaitu Rumah Sakit dan Universitas sesuai dengan parameter NOP dan
persentase pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data Pengurangan Pengenaan
JPB dapat dilihat pada gambar dibawah ini :




Cara pengisian Data Pengurangan Pengenaan JPB :
1. NOP, Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan, tekan tombol
enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif maka Nop
harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop yang di
ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
3. Klik tombol Simpan

Input Data Pengurangan atas Denda Administrasi merupakan pengajuan Pengurangan
pembayaran terhadap denda administrasi atas permohonan Wajib Pajak sesuai dengan
parameter NOP, Tahun Pengurangan, Status Permohonan dan persentase Pengurangan.


Tampilan Form Input Data Pengurangan Atas Denda Administrasi dapat dilihat pada
gambar dibawah ini :
 
Cara pengisian Data Pengurangan Denda Administrasi :
1. NOP, untuk individu Nop akan otomatis muncul sesuai dengan Nop yang diajukan,
    tekan tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif
    maka Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop
    yang di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang
    diajukan”.
2. Tahun Pengurangan, akan otomatis terisi tapi bisa diubah sesuai dengan tahun
    pengurangan yang diinginkan.
3. Status pengurangan, ketikkan status dari pengurangan. Apakah diterima, diterima
    sebagian atau ditolak, hal dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
4. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan persentase pengurangan yang disetujui.
5. Klik tombol Simpan.

(sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar