adalah proses yang digunakan untuk :
1) Perekaman
Pengurangan Permanen.
2)
Pemutakhiran Pengurangan Permanen.
3) Perekaman
Pengurangan PST / sebelum SPPT.
4)
Pemutakhiran Pengurangan PST / sebelum SPPT.
5) Perekaman
Pengurangan Pengenaan JPB.
6)
Pemutakhiran Pengurangan Pengenaan JPB.
7) Perekaman
Pengurangan Denda Administrasi.
8) Pemutakhiran Pengurangan Denda Administrasi.
Form input data pengurangan :
1. Untuk pengisian Data Pengurangan lakukan
pengisian form Input Data Permohonan di PST.
2. Buka menu form Input Data Pengurangan,
lakukan pengisian Nomor Pelayanan yang telah didapat
pada Input Data Permohonan.
3. Jenis SK Pengurangan, ketikkan kode jenis sk
pengurangan dengan angka tidak boleh dengan huruf.
4. Nomor SK, ketikkan nomor dari sk pengurangan
sesuai dengan nomor yang tercantum pada konsep
surat keputusan pengurangan.
5. Tanggal SK, ketikkan tanggal dari sk
pengurangan sesuai dengan konsep tanggal yang tercantum
pada sk pengurangan.
6. Nomor BAP Kantor, ketikkan nomor berita
acara pemeriksaan kantor sesuai dengan Berita
Acara Pemeriksaan Kantor.
7. Tanggal BAP Kantor, ketikkan tanggal berita
acara pemeriksaan kantor sesuai dengan tanggal BAP Kantor.
8. Nomor BAP Lapangan, ketikkan nomor berita
acara pemeriksaan lapangan sesuai dengan BAP Lapangan.
9. Tanggal BAP Lapangan, ketikkan nomor berita
acara pemeriksaan lapangan sesuai dengan tanggal
BAP Lapangan.
Pengurangan Permanen merupakan pengurangan yang
diberikan kepada Wajib Pajak
secara tetap pada jangka waktu tertentu sesuai
dengan parameter Tahun Pengurangan
Akhir, Status Permohonan, dan Persentase
Pengurangan Disetujui. Tampilan Form Input
Data Pengurangan dapat
dilihat pada gambar dibawah ini :
Cara pengisian Data Pengurangan Permanen :
1. Tahun Akhir Pengurangan ketikkan tahun
berdasarkan jangka waktu persetujuan
Tahun
pengurangan.
2. Status permohonan, ketikkan status
permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian
atau
ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
·
Untuk Status Permohonan Diterima maka
persentase disetujui harus sama dengan persentase pengajuan.
·
Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka
pesentase disetujui diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
·
Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase
disetujui diisi dengan angka 0.
3. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan
persentase pengurangan yang disetujui.
4. Klik tombol Simpan.
Pengurangan PST merupakan Pengurangan yang
diajukan setelah Cetak Massal oleh
Individu atau Kolektif sesuai dengan parameter
Status Permohonan dan Persentase
Pengurangan disetujui. Tampilan Form Input Data
Pengurangan PST dapat dilihat pada
gambar dibawah ini :
Cara pengisian Data Pengurangan PST :
1. Status permohonan, ketikkan status
permohonan. Apakah diterima, diterima sebagian
atau
ditolak, hal ini dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
·
Untuk Status Permohonan Diterima maka
persentase disetujui harus sama
dengan persentase pengajuan.
·
Untuk Status Permohonan Diterima Sebagian maka
pesentase disetujui
diisi sebagian atau lebih kecil dari persentase pengajuan.
·
Untuk Status Pemohonan Ditolak maka Persentase
disetujui diisi dengan
angka 0.
2. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan
persentase pengurangan yang disetujui.
3. Klik tombol Simpan.
Input Data Pengurangan Pengenaan JPB merupakan
Pengajuan Pengurangan terhadap
JPB tertentu yaitu Rumah Sakit dan Universitas
sesuai dengan parameter NOP dan
persentase pengurangan disetujui. Tampilan Form
Input Data Pengurangan Pengenaan
JPB dapat dilihat pada
gambar dibawah ini :
Cara pengisian Data Pengurangan Pengenaan JPB :
1. NOP, Nop akan otomatis muncul sesuai dengan
Nop yang diajukan, tekan tombol
enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya.
Untuk pengajuan kolektif maka Nop
harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang
tidak sama dengan Nop yang di
ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP
Tidak Sama dengan yang diajukan”.
2. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan
persentase pengurangan yang disetujui.
3. Klik tombol Simpan
Input Data Pengurangan atas Denda Administrasi
merupakan pengajuan Pengurangan
pembayaran terhadap denda administrasi atas
permohonan Wajib Pajak sesuai dengan
parameter NOP, Tahun Pengurangan, Status
Permohonan dan persentase Pengurangan.
Tampilan Form Input Data Pengurangan Atas Denda
Administrasi dapat dilihat pada
gambar dibawah ini :
Cara pengisian Data Pengurangan Denda
Administrasi :
1. NOP, untuk individu Nop akan otomatis muncul
sesuai dengan Nop yang diajukan,
tekan
tombol enter untuk melanjutkan ke kolom berikutnya. Untuk pengajuan kolektif
maka
Nop harus dimasukkan satu persatu. Untuk Nop yang tidak sama dengan Nop
yang
di ajukan maka akan muncul tampilan pesan “NOP Tidak Sama dengan yang
diajukan”.
2. Tahun Pengurangan, akan otomatis terisi tapi
bisa diubah sesuai dengan tahun
pengurangan
yang diinginkan.
3. Status pengurangan, ketikkan status dari
pengurangan. Apakah diterima, diterima
sebagian
atau ditolak, hal dapat dilakukan dengan menekan tombol F – 9.
4. Persentase Pengurangan Disetujui, ketikkan
persentase pengurangan yang disetujui.
5. Klik tombol Simpan.
(sumber : Modul SISMIOP oleh Hermawan Setyabudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar