a. Deskripsi:
merupakan pelayanan penyelesaian atas
permohonan dari Wajib Pajak yang mengajukan pengurangan PBB terutang yang diproses di KPP Pratama. Sesuai dengan
pembagian kewenangan arestrasi, penyelesaian permohonan pengurangan PBB terutang
dimaksud dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
b.Dasar Hukum:
b.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi Dan
Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994;
b.2. Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak;
b.3. Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2009
tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan
Bangunan.
b.4. Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata
Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi
Dan Bangunan.
Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi
Dan Bangunan.
b.5. Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Bumi Dan Bangunan.
Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Bumi Dan Bangunan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder: Wajib
Pajak.
d. Janji Layanan:
d.1. Jangka waktu penyelesaian:
a) KPP Pratama dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
permohonan pengurangan diterima,
permohonan pengurangan diterima,
b) Kantor Wilayah DJP dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
sejak permohonan pengurangan diterima,
sejak permohonan pengurangan diterima,
c) Kantor Pusat DJP dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan
sejak permohonan pengurangan diterima.
sejak permohonan pengurangan diterima.
d.2. Tidak ada biaya atas jasa
pelayanan.
d.3. Permohonan dapat diajukan
perorangan atau kolektif.
d.4. Persyaratan administrasi:
a) 1 (satu) permohonan untuk 1
(satu) SPPT/SKP PBB untuk pengajuan
perorangan atau 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek dengan tahun
yang sama untuk pengajuan kolektif;
perorangan atau 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek dengan tahun
yang sama untuk pengajuan kolektif;
b) Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang
dimohonkan disertai alasan yang jelas;
dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang
dimohonkan disertai alasan yang jelas;
c) Diajukan kepada Kepala KPP
Pratama;
d)
Surat Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal Surat
Permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak dilampiri dengan Surat
Kuasa Khusus atau Surat Kuasa;
Permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak dilampiri dengan Surat
Kuasa Khusus atau Surat Kuasa;
e) Permohonan diajukan selambat-lambatnya:
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
- 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
- 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat
Keputusan
Keberatan PBB;
Keberatan PBB;
- 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana; atau
- 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar
biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa dalam
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan
biasa, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa dalam
jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan
di luar kebiasaannya.
f) Tidak memiliki tunggakan PBB
untuk tahun sebelumnya atas obyek
pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak
terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak
terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
g) Tidak diajukan keberatan atas SPPT
atau SKP PBB yang dimohonkan
pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan dan atas keputusan keberatan dimaksud tidak
diajukan banding.
pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat
Keputusan Keberatan dan atas keputusan keberatan dimaksud tidak
diajukan banding.
h) Permohonan dilampiri fotocopy
SPPT/SKP dari tahun pajak yang
diajukan permohonan pengurangan.
e. Proses:
diajukan permohonan pengurangan.
e. Proses:
e.1. Awal:
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
Wajib Pajak mengajukan surat
permohonan pengurangan atas
pengurangan PBB secara tertulis ke KPP Pratama;
pengurangan PBB secara tertulis ke KPP Pratama;
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
KPP menyampaikan Surat
Pengantar dan berkas permohonan Wajib
Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah;
Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah;
-Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak :
KPP menyampaikan Surat
Pengantar dan berkas permohonan Wajib
Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktorat Keberatan dan Banding.
Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktorat Keberatan dan Banding.
e.2. Akhir:
-Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
Kepala Subbagian Umum
menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan
PBB kepada Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada Kanwil DJP,
atau Surat Keputusan Pemberitahuan Tidak Dapat Dipertimbangkan kepada
Wajib Pajak.
PBB kepada Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada Kanwil DJP,
atau Surat Keputusan Pemberitahuan Tidak Dapat Dipertimbangkan kepada
Wajib Pajak.
-Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak:
Kepala Bagian Umum
menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan PBB
Terutang kepada Wajib Pajak
dengan tembusan/salinan dikirim kepada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama
-Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak :
menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan PBB Terutang kepada
Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada Kantor
Pelayanan
Pajak.
f. Keluaran/Hasil Akhir (output)
f.1. Laporan Hasil Penelitian (LHP);
f.2. Surat Keputusan Pengurangan PBB;
f.3. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipertimbangkan.
g. Bagan Arus (flowchart):
g.1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
g.2. Kanwil Direktorat
Jenderal Pajak
g.3. Kantor Pusat DJP
f
Tidak ada komentar:
Posting Komentar