9.02.2012

SYARAT - SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB

1. Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan:
    (a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
    (b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya
        persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
    (c) diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
    (d) dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
    (e)surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan
       ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
       1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
           a) Wajib Pajak Badan; atau
           b) Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari
               Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
       2) Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi
           dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    (f) diajukan dalam jangka waktu:
       1) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
       2) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
       3) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
       4) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
       5) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
           kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu
           tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
    (g) tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak
        yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana
        alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
    (h) tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau
       dalam hal  diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas
       Surat Keputusan  Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.
2. Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebelum SPPT diterbitkan dalam
    hal kondisi tertentu dengan PBB yang terutang tidak melebihi batas maksimal yang disebutkan
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009, harus memenuhi persyaratan:
    (a) 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan Tahun Pajak yang sama;
    (b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan
          besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
    (c) diajukan kepada Kepala KPP Pratama melalui pengurus Legiun Veteran Republik
         Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait lainnya;
    (d) diajukan paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
    (e) tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas
         objek pajak yang dimohonkan Pengurangan.
3. Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif setelah SPPT diterbitkan
    dalam hal kondisi tertentu dengan PBB yang terutang tidak melebihi batas maksimal yang disebutkan
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009, harus memenuhi persyaratan:    (a) 1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
    (b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya
          persentase  Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
    (c) diajukan kepada Kepala KPP Pratama melalui:
         1) pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus
             organisasi terkait; atau
         2) Kepala Desa/Lurah setempat
    (d) dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan;
    (e) diajukan dalam jangka waktu:
         1) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
         2) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
         3) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
             kecuali apabila Wajib Pajak melalui pengurus LVRI setempat, pengurus
             organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah, dapat menunjukkan bahwa
             dalam jangka waktu tersebut tidak, dapat dipenuhi karena keaclaan di luar kekuasaannya;
     (f) tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang
         dimohonkan   Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab
         lain yang luar biasa; dan
     (g) tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan Pengurangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar