9.02.2012

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB

a. Deskripsi:
   merupakan pelayanan penyelesaian atas permohonan dari Wajib Pajak yang   mengajukan pengurangan PBB terutang yang diproses di KPP Pratama. Sesuai dengan pembagian kewenangan arestrasi, penyelesaian permohonan pengurangan PBB terutang dimaksud dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
b.Dasar Hukum:
  b.1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan 
          Bangunan sebagaimana telah  diubah terakhir dengan Undang-Undang 
          Nomor 12  Tahun 1994;
  b.2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.01/2009 
           tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  b.3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2009 
         tentang  Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan.
  b.4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata 
        Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi 
        Dan Bangunan. 
  b.5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2009 tentang 
        Petunjuk  Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Bumi Dan Bangunan.
c. Pihak yang Dilayani/Stakeholder: Wajib Pajak.
d. Janji Layanan:
    d.1. Jangka waktu penyelesaian:
           a) KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak 
               permohonan  pengurangan diterima,
           b) Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan 
               sejak permohonan pengurangan diterima,
           c) Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan
               sejak permohonan pengurangan diterima.
    d.2. Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.
    d.3. Permohonan dapat diajukan perorangan atau kolektif.
    d.4. Persyaratan administrasi:
           a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT/SKP PBB untuk pengajuan 
               perorangan atau 1 (satu) permohonan  untuk beberapa objek dengan tahun 
               yang sama untuk pengajuan kolektif;
           b) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia 
               dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang 
               dimohonkan disertai alasan yang jelas;
           c) Diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
          d) Surat Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dalam hal Surat 
              Permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak dilampiri dengan Surat 
              Kuasa Khusus atau Surat Kuasa;
          e) Permohonan diajukan selambat-lambatnya:
              - 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
              - 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
              - 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan 
                Keberatan PBB;
              - 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana; atau
              - 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar 
                biasa, kecuali  apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa dalam 
                jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan
                di luar kebiasaannya.
          f) Tidak memiliki tunggakan PBB untuk tahun sebelumnya atas obyek 
              pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak 
              terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
         g) Tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan 
             pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Surat 
             Keputusan Keberatan dan atas keputusan keberatan dimaksud tidak 
             diajukan banding.
        h) Permohonan dilampiri fotocopy SPPT/SKP dari tahun pajak yang 
            diajukan permohonan pengurangan.
e. Proses:
    e.1. Awal:
          - Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
            Wajib Pajak mengajukan surat permohonan pengurangan atas 
            pengurangan PBB secara tertulis ke KPP Pratama;
          - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
            KPP menyampaikan Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib 
            Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah;
          -Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
           KPP menyampaikan Surat Pengantar dan berkas permohonan Wajib 
           Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktorat Keberatan dan Banding.
    e.2. Akhir:
          -Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
           Kepala Subbagian Umum menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan 
           PBB kepada Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada Kanwil DJP, 
           atau Surat Keputusan Pemberitahuan Tidak Dapat Dipertimbangkan kepada 
           Wajib Pajak.

          -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
           Kepala Bagian Umum menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan PBB
           Terutang kepada Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada
           Kantor Pelayanan Pajak Pratama
          -Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
           Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Keberatan dan Banding 
           menyampaikan Surat Keputusan Pengurangan PBB Terutang kepada 
           Wajib Pajak dengan tembusan/salinan dikirim kepada Kantor Pelayanan Pajak. 
 f. Keluaran/Hasil Akhir (output)
    f.1. Laporan Hasil Penelitian (LHP);  
    f.2. Surat Keputusan Pengurangan PBB;  
    f.3. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipertimbangkan.  
g. Bagan Arus (flowchart):
    g.1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama
 
 
 
 
 
g.2. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak 
 
 
 
g.3. Kantor Pusat DJP 
 
 
 
 
   f

DOKUMEN - DOKUMEN PENDUKUNG PENGAJUAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB

A. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :
  1. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/dudanya dapat berupa :
    1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang;
    2. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    3. dokumen pendukung lainnya.
  2. objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa :
      a) hasil pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sangat terbatas; dan
      b) penghasilan Wajib Pajak rendah.
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  3. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa:
    1. fotokopi surat keputusan pensiun;
    2. fotokopi slip pensiunan atau dokumen sejenis lainnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.
  4. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi Kartu Keluarga;
    3. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    4. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    5. dokumen pendukung lainnya.
  5. objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan dapat berupa :
    1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa penghasilan Wajib Pajak rendah;
    2. fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
    3. fotokopi Kartu Keluarga;
    4. fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon;
    5. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
    6. dokumen pendukung lainnya.
B. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, dapat berupa :
  1. fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya;
  2. fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
  3. fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  4. dokumen pendukung lainnya.
C. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa :
  1. surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa;
  2. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.
D. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya dapat berupa :
  1. fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran tiap-tiap Wajib Pajak;
  2. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.
E. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah dapat berupa :
  1. surat keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat atau instansi terkait;
  2. fotokopi bukti pelunasan PBB tiap-tiap Wajib Pajak Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  3. dokumen pendukung lainnya.
F. Dalam hal Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung, permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

SYARAT - SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN PENGURANGAN PBB

1. Permohonan Pengurangan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan:
    (a) 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT atau SKP PBB;
    (b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya
        persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas,
    (c) diajukan kepada Kepala KPP Pratama;
    (d) dilampiri fotokopi SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan;
    (e)surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat permohonan
       ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
       1) surat permohonan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus, untuk:
           a) Wajib Pajak Badan; atau
           b) Wajib Pajak orang pribadi dengan PBB yang terutang lebih banyak dari
               Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
       2) Surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa, untuk Wajib Pajak orang pribadi
           dengan PBB yang terutang paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
    (f) diajukan dalam jangka waktu:
       1) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
       2) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SKP PBB;
       3) 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan PBB;
       4) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
       5) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
           kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu
           tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
    (g) tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak
        yang dimohonkan Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana
        alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
    (h) tidak diajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang dimohonkan Pengurangan, atau
       dalam hal  diajukan keberatan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan dan atas
       Surat Keputusan  Keberatan dimaksud tidak diajukan Banding.
2. Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif sebelum SPPT diterbitkan dalam
    hal kondisi tertentu dengan PBB yang terutang tidak melebihi batas maksimal yang disebutkan
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009, harus memenuhi persyaratan:
    (a) 1 (satu) permohonan untuk beberapa objek pajak dengan Tahun Pajak yang sama;
    (b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan
          besarnya persentase Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
    (c) diajukan kepada Kepala KPP Pratama melalui pengurus Legiun Veteran Republik
         Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus organisasi terkait lainnya;
    (d) diajukan paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
    (e) tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas
         objek pajak yang dimohonkan Pengurangan.
3. Permohonan Pengurangan yang diajukan secara kolektif setelah SPPT diterbitkan
    dalam hal kondisi tertentu dengan PBB yang terutang tidak melebihi batas maksimal yang disebutkan
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009, harus memenuhi persyaratan:    (a) 1 (satu) permohonan untuk beberapa SPPT Tahun Pajak yang sama;
    (b) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya
          persentase  Pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
    (c) diajukan kepada Kepala KPP Pratama melalui:
         1) pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) setempat atau pengurus
             organisasi terkait; atau
         2) Kepala Desa/Lurah setempat
    (d) dilampiri fotokopi SPPT yang dimohonkan Pengurangan;
    (e) diajukan dalam jangka waktu:
         1) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT;
         2) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam; atau
         3) 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal terjadinya sebab lain yang luar biasa,
             kecuali apabila Wajib Pajak melalui pengurus LVRI setempat, pengurus
             organisasi terkait lainnya, atau Kepala Desa/Lurah, dapat menunjukkan bahwa
             dalam jangka waktu tersebut tidak, dapat dipenuhi karena keaclaan di luar kekuasaannya;
     (f) tidak memiliki tunggakan PBB Tahun Pajak sebelumnya atas objek pajak yang
         dimohonkan   Pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab
         lain yang luar biasa; dan
     (g) tidak diajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan Pengurangan.

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

A. Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
     (a) karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau 

         karena sebab-sebab tertentu lainnya;
     (b)dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
 
     Penjelasan : 
  • Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya untuk
          a. Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
              1) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan,
              veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;
              2) objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang 

              hasilnya sangat   terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
              3) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya 

              semata-mata berasal dari  pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
              4) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah,

              sehingga kewajiban   PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
              5) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah 

              yang Nilai Jual  Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan 
              lingkungan dan  dampak positif pembangunan;
         b. Wajib Pajak badan meliputi:
             objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang
             mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya

             sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
  •  Bencana alam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 
  • Sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
B.  Pengurangan diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT
     dan/atau SKP PBB.
     Penjelasan :
  • PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi.
  • SKP PBB yang telah diberikan Pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administrasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB.
C.  Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan:
      (a) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal :
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya 
      (b) sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal :
          (1) Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi :
  • objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat   terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau 
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
          (2) Wajib Pajak badan meliputi:
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
      (c) sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak
          terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

ISTILAH - ISTILAH DALAM SISMIOP

1. Basis Data
    Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung
    lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam
    media penyimpan data.
2. Blok
    Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam
    dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai,
    dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu
    wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Penentuan batas blok tidak terikat kepada
    batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.
3. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)
    Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan
    pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen
    material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.
4. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)
    Daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar
    serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.
5. Daftar Hasil rekaman (DHR)
    Daftar yang memuat rincian data tentang objek dan subjek pajak serta besarnya nilai
    objek pajak sebagai hasil dari perekaman data.
6. Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
    Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk
    melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Kepala Desa.
7. Data Harga Jual
    Data/informasi mengenal jual beli tanah dan/atau bangunan yang didapat dari sumber
    pasar dan sumber lainnya seperti Camat PPAT, Notaris PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan
    media cetak, dan lain-lain.
8. Duplikasi (Back Up)
    Proses Penggandaan/duplikasi data ke dalam media penyimpan data dengan tujuan untuk
    keamanan dari kemungkinan rusak atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.
9. Editing
    Kegiatan memperbaiki,melengkapi, dan menyempurnakan data grafis hasil pekerjaan
    scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG PBB.
10. Gambar Sket
      Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak relatif objek pajak, zona nilai tanah, dan lain
      sebagainya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
11. Jenis Penggunaan Bangunan (JPB)
      Pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai
      Jual Objek Pajak.
      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar
      pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.
13. Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK)
      Formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek
      pajak yang mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.
14. Nomor Objek Pajak (NOP)
      Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
      dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU
      Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan
      satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku
      secara nasional.
15. Nilai Indikasi Rata-rata (NIR)
      Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam sutu zona nilai tanah.
16. Objek Acuan
      Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek yang serupa/sejenis yang nilainya telah
     diketahui, dan telah berfungsi sebagai objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus
     secara individual.
17. Objek Pajak Non Standar
      Objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar.
18. Objek Pajak Umum
      Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum
      digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua yaitu objek pajak standar dan non
      standar.
19. Objek Pajak Khusus
      Objek Pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material
      pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus.
      Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pabrik semen/kimia, jalan tol,
      dan lain-lain.
20. Objek Pajak Standar
      Objek pajak yang memiliki luas bangunan ≤ 10.000 m2.
21. Pelayanan Informasi Telepon (PIT)
      Salah satu bentuk pelayanan wajib pajak dari Kantor Pelayanan PBB yang dapat diakses
      melalui pesawat telepon/faksimile.
22. Pembentukan Basis Data
      Suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu basis data yang sesuai dengan
      ketentuan SISMIOP (pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek
      dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan) dengan bantuan komputer pada suatu wilayah
      tertentu, yang dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain
      yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
23. Pemeliharaan Basis Data
      Kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya
      melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi
      dan Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
      sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau
      laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data.
24. Pemulihan (Recovery)
      Kegiatan untuk memulihkan kembali data dan/atau program yang rusak dalam basis data
      dengan jalan memasukkan (restore) data dan/atau program cadangan.
25. Pemutakhiran Basis Data (Up Dating)
      Pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data
      dengan data yang sebenarnya di lapangan.
26. Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
      Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat
      Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur Pelayanan Satu Tempat.
27. Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
      Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek dan
      subjek pajak sesuai prosedur Pembentukan Basis Data. Kegiatan ini dapat dilaksanakan
      bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
28. Pendekatan Biaya
      Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) dengan menghitung seluruh biaya yang
      dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan
      dikurangi dengan penyusutannya.
29. Pendekatan Data Pasar
      Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membandingkan objek pajak yang
      akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya,
      dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan.
30. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan
      Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih
      1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut.
31. Pengiriman (Transfer)
      Kegiatan pengiriman data ke dalam media komputer dari kantor-kantor Direktorat
      Jenderal Pajak ke pihak lain agar data tersebut selalu sama.
32. Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted Valuation=CAV)
      Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah
      ditentukan.
33. Penilaian individual
      Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari
      setiap objek pajak.
34. Penilaian Massal
      Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu
      secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini
      disebut Computer Assisted Valuation (CAV)
35. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan
      Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang
      akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan
      biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
36. Penyusutan
      Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan
      kondisi fisik bangunan.
37. Peta Blok
      Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek
      pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan,
      sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam
      satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
38. Peta Digital
      Peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran vektor, dan tersimpan dalam
      media komputer.
39. Peta Desa/Kelurahan
      Peta wilayah administrasi desa/kelurahan dengan skala tertentu yang memuat segala
      informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor blok, batas wilayah administrasi
      pemerintahan, dan keterangan lainnya yang diperlukan.
40. Peta Foto
      Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis yang sudah dibetulkan serta diberikan
      keterangan tambahan yaitu data kartografi yang penting, sehingga dapat digunakan
      sebagai peta.
41. Peta Garis
      Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam bentuk bayangan
      garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol, serta dilengkapi dengan
      legenda.
42. Peta Kerja
      Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau foto udara yang digunakan sebagai dasar
      pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan.
43. Plotting
      Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting film/kalkir.
44. Peta Zona Nilai Tanah
      Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompokobjek pajak
      yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas
      penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
      Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.
45. Scanning/pemindai
      Kegiatan entry data grafis ke dalam media komputer.
46. Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG PBB)
     Aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan bagian
     dari SISMIOP.
47. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
     Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan
     dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan
     dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data,
     pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP< dan
     sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan
     pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.
48. Sistem Pelayanan Satu Tempat
      Tata cara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib
      pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib
      pajak/masyarakat.
49. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
      Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan
      oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.
50. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
      Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak
      terhutang.
51. Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
      Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak
      terhutang.
52. Zona Nilai Tanah
      Zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai
      Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu
      satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.