1. Basis Data
Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung
lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam
media penyimpan data.
2. Blok
Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam
dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai,
dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu
wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Penentuan batas blok tidak terikat kepada
batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.
3. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)
Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan
pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen
material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.
4. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)
Daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar
serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.
5. Daftar Hasil rekaman (DHR)
Daftar yang memuat rincian data tentang objek dan subjek pajak serta besarnya nilai
objek pajak sebagai hasil dari perekaman data.
6. Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk
melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Kepala Desa.
7. Data Harga Jual
Data/informasi mengenal jual beli tanah dan/atau bangunan yang didapat dari sumber
pasar dan sumber lainnya seperti Camat PPAT, Notaris PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan
media cetak, dan lain-lain.
8. Duplikasi (Back Up)
Proses Penggandaan/duplikasi data ke dalam media penyimpan data dengan tujuan untuk
keamanan dari kemungkinan rusak atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.
9. Editing
Kegiatan memperbaiki,melengkapi, dan menyempurnakan data grafis hasil pekerjaan
scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG PBB.
10. Gambar Sket
Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak relatif objek pajak, zona nilai tanah, dan lain
sebagainya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
11. Jenis Penggunaan Bangunan (JPB)
Pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai
Jual Objek Pajak.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.
13. Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK)
Formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek
pajak yang mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.
14. Nomor Objek Pajak (NOP)
Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU
Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan
satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku
secara nasional.
15. Nilai Indikasi Rata-rata (NIR)
Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam sutu zona nilai tanah.
16. Objek Acuan
Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek yang serupa/sejenis yang nilainya telah
diketahui, dan telah berfungsi sebagai objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus
secara individual.
17. Objek Pajak Non Standar
Objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar.
18. Objek Pajak Umum
Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum
digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua yaitu objek pajak standar dan non
standar.
19. Objek Pajak Khusus
Objek Pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material
pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus.
Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pabrik semen/kimia, jalan tol,
dan lain-lain.
20. Objek Pajak Standar
Objek pajak yang memiliki luas bangunan ≤ 10.000 m2.
21. Pelayanan Informasi Telepon (PIT)
Salah satu bentuk pelayanan wajib pajak dari Kantor Pelayanan PBB yang dapat diakses
melalui pesawat telepon/faksimile.
22. Pembentukan Basis Data
Suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu basis data yang sesuai dengan
ketentuan SISMIOP (pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek
dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan) dengan bantuan komputer pada suatu wilayah
tertentu, yang dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain
yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
23. Pemeliharaan Basis Data
Kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya
melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau
laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data.
24. Pemulihan (Recovery)
Kegiatan untuk memulihkan kembali data dan/atau program yang rusak dalam basis data
dengan jalan memasukkan (restore) data dan/atau program cadangan.
25. Pemutakhiran Basis Data (Up Dating)
Pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data
dengan data yang sebenarnya di lapangan.
26. Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur Pelayanan Satu Tempat.
27. Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek dan
subjek pajak sesuai prosedur Pembentukan Basis Data. Kegiatan ini dapat dilaksanakan
bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
28. Pendekatan Biaya
Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) dengan menghitung seluruh biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan
dikurangi dengan penyusutannya.
29. Pendekatan Data Pasar
Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membandingkan objek pajak yang
akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya,
dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan.
30. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan
Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih
1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut.
31. Pengiriman (Transfer)
Kegiatan pengiriman data ke dalam media komputer dari kantor-kantor Direktorat
Jenderal Pajak ke pihak lain agar data tersebut selalu sama.
32. Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted Valuation=CAV)
Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah
ditentukan.
33. Penilaian individual
Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari
setiap objek pajak.
34. Penilaian Massal
Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu
secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini
disebut Computer Assisted Valuation (CAV)
35. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang
akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan
biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
36. Penyusutan
Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan
kondisi fisik bangunan.
37. Peta Blok
Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek
pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan,
sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam
satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
38. Peta Digital
Peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran vektor, dan tersimpan dalam
media komputer.
39. Peta Desa/Kelurahan
Peta wilayah administrasi desa/kelurahan dengan skala tertentu yang memuat segala
informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor blok, batas wilayah administrasi
pemerintahan, dan keterangan lainnya yang diperlukan.
40. Peta Foto
Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis yang sudah dibetulkan serta diberikan
keterangan tambahan yaitu data kartografi yang penting, sehingga dapat digunakan
sebagai peta.
41. Peta Garis
Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam bentuk bayangan
garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol, serta dilengkapi dengan
legenda.
42. Peta Kerja
Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau foto udara yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan.
43. Plotting
Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting film/kalkir.
44. Peta Zona Nilai Tanah
Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompokobjek pajak
yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas
penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.
45. Scanning/pemindai
Kegiatan entry data grafis ke dalam media komputer.
46. Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG PBB)
Aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan bagian
dari SISMIOP.
47. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan
dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan
dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data,
pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP< dan
sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan
pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.
48. Sistem Pelayanan Satu Tempat
Tata cara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib
pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib
pajak/masyarakat.
49. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan
oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.
50. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak
terhutang.
51. Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak
terhutang.
52. Zona Nilai Tanah
Zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai
Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu
satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar