9.02.2012

ISTILAH - ISTILAH DALAM SISMIOP

1. Basis Data
    Kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung
    lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan tertentu serta disimpan dalam
    media penyimpan data.
2. Blok
    Zona Geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam
    dan/atau buatan manusia yang bersifat permanen/tetap, seperti jalan, selokan, sungai,
    dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu
    wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Penentuan batas blok tidak terikat kepada
    batas RT/RW dan sejenisnya dalam satu desa/kelurahan.
3. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB)
    Daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan
    pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen
    material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.
4. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP)
    Daftar himpunan yang memuat data nama wajib pajak, letak objek pajak, NOP, besar
    serta pembayaran pajak terhutang yang dibuat per desa/kelurahan.
5. Daftar Hasil rekaman (DHR)
    Daftar yang memuat rincian data tentang objek dan subjek pajak serta besarnya nilai
    objek pajak sebagai hasil dari perekaman data.
6. Daftar Perubahan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
    Daftar yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dipergunakan untuk
    melaporkan perubahan/mutasi objek dan subjek PBB secara kolektif melalui Kepala Desa.
7. Data Harga Jual
    Data/informasi mengenal jual beli tanah dan/atau bangunan yang didapat dari sumber
    pasar dan sumber lainnya seperti Camat PPAT, Notaris PPAT, aparat desa/kelurahan, iklan
    media cetak, dan lain-lain.
8. Duplikasi (Back Up)
    Proses Penggandaan/duplikasi data ke dalam media penyimpan data dengan tujuan untuk
    keamanan dari kemungkinan rusak atau hilangnya data yang tersimpan dalam hard disk.
9. Editing
    Kegiatan memperbaiki,melengkapi, dan menyempurnakan data grafis hasil pekerjaan
    scanning agar dapat dimanfaatkan oleh aplikasi SIG PBB.
10. Gambar Sket
      Gambar tanpa skala yang menunjukkan letak relatif objek pajak, zona nilai tanah, dan lain
      sebagainya dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
11. Jenis Penggunaan Bangunan (JPB)
      Pengelompokkan bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukkan/penggunaannya.
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai
      Jual Objek Pajak.
      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar
      pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.
13. Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK)
      Formulir tambahan yang dipergunakan untuk menghimpun data tambahan atas objek
      pajak yang mempunyai kriteria khusus yang belum tertampung dalam SPOP dan LSPOP.
14. Nomor Objek Pajak (NOP)
      Nomor identifikasi objek pajak (termasuk objek yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
      dalam pasal 3 Undang-undnag Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam UU
      Nomor 12 tahun 1994) yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar dengan
      satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku
      secara nasional.
15. Nilai Indikasi Rata-rata (NIR)
      Nilai Pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam sutu zona nilai tanah.
16. Objek Acuan
      Suatu objek yang mewakili, dari sejumlah objek yang serupa/sejenis yang nilainya telah
     diketahui, dan telah berfungsi sebagai objek acuan dalam melakukan penilaian objek khusus
     secara individual.
17. Objek Pajak Non Standar
      Objek pajak yang tidak memenuhi kriteria objek pajak standar.
18. Objek Pajak Umum
      Objek pajak yang memiliki jenis konstruksi dan material pembentuk yang umum
      digunakan. Jenis objek pajak umum dibagi dua yaitu objek pajak standar dan non
      standar.
19. Objek Pajak Khusus
      Objek Pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi material
      pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus.
      Contoh : pelabuhan udara, pelabuhan laut, lapangan golf, pabrik semen/kimia, jalan tol,
      dan lain-lain.
20. Objek Pajak Standar
      Objek pajak yang memiliki luas bangunan ≤ 10.000 m2.
21. Pelayanan Informasi Telepon (PIT)
      Salah satu bentuk pelayanan wajib pajak dari Kantor Pelayanan PBB yang dapat diakses
      melalui pesawat telepon/faksimile.
22. Pembentukan Basis Data
      Suatu rangkaian kegiatan untuk membentuk suatu basis data yang sesuai dengan
      ketentuan SISMIOP (pendaftaran, pendataan dan penilaian, serta pengolahan data objek
      dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan) dengan bantuan komputer pada suatu wilayah
      tertentu, yang dilakukan oleh kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pihak lain
      yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
23. Pemeliharaan Basis Data
      Kegiatan memperbaharui atau menyesuaikan basis data yang telah terbentuk sebelumnya
      melalui kegiatan verifikasi/penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi
      dan Bangunan sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
      sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan/atau
      laporan dari wajib pajak yang bersangkutan dalam rangka akurasi data.
24. Pemulihan (Recovery)
      Kegiatan untuk memulihkan kembali data dan/atau program yang rusak dalam basis data
      dengan jalan memasukkan (restore) data dan/atau program cadangan.
25. Pemutakhiran Basis Data (Up Dating)
      Pekerjaan yang dilakukan untuk menyesuaikan data yang disimpan di dalam basis data
      dengan data yang sebenarnya di lapangan.
26. Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
      Kegiatan subjek pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya dengan cara mengisi Surat
      Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sesuai Prosedur Pelayanan Satu Tempat.
27. Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
      Kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data objek dan
      subjek pajak sesuai prosedur Pembentukan Basis Data. Kegiatan ini dapat dilaksanakan
      bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
28. Pendekatan Biaya
      Cara penentuan Nilai jual Objek Pajak (NJOP) dengan menghitung seluruh biaya yang
      dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada waktu penilaian dilakukan
      dikurangi dengan penyusutannya.
29. Pendekatan Data Pasar
      Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membandingkan objek pajak yang
      akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang telah diketahui harga jualnya,
      dengan memperhatikan antara lain faktor letak, kondisi fisik, waktu, fasilitas, dan lingkungan.
30. Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan
      Cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengkapitalisasi pendapatan bersih
      1 (satu) tahun dari objek pajak tersebut.
31. Pengiriman (Transfer)
      Kegiatan pengiriman data ke dalam media komputer dari kantor-kantor Direktorat
      Jenderal Pajak ke pihak lain agar data tersebut selalu sama.
32. Penilaian dengan bantuan komputer (Computer Assisted Valuation=CAV)
      Proses penilaian yang menggunakan bantuan komputer dengan kriteria yang sudah
      ditentukan.
33. Penilaian individual
      Penilaian terhadap objek pajak dengan cara memperhitubgkan semua karakteristik dari
      setiap objek pajak.
34. Penilaian Massal
      Penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu
      secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar yang dalam hal ini
      disebut Computer Assisted Valuation (CAV)
35. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan
      Kegiatan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang
      akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan pendekatan data pasar, pendekatan
      biaya, dan pendekatan kapitalisasi pendapatan.
36. Penyusutan
      Berkurangnya nilai bangunan yang disebutkan yang disebabkan oleh keusangan/penurunan
      kondisi fisik bangunan.
37. Peta Blok
      Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek
      pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti : jalan, selokan,
      sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam
      satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
38. Peta Digital
      Peta yang mempunyai format digital, mempunyai besaran vektor, dan tersimpan dalam
      media komputer.
39. Peta Desa/Kelurahan
      Peta wilayah administrasi desa/kelurahan dengan skala tertentu yang memuat segala
      informasi mengenai jenis tanah, batas dan nomor blok, batas wilayah administrasi
      pemerintahan, dan keterangan lainnya yang diperlukan.
40. Peta Foto
      Peta yang detailnya adalah bayangan fotografis yang sudah dibetulkan serta diberikan
      keterangan tambahan yaitu data kartografi yang penting, sehingga dapat digunakan
      sebagai peta.
41. Peta Garis
      Peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam bentuk bayangan
      garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol, serta dilengkapi dengan
      legenda.
42. Peta Kerja
      Salinan/foto copy peta garis, peta foto, atau foto udara yang digunakan sebagai dasar
      pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan.
43. Plotting
      Pencetakkan peta digital ke media kertas/drafting film/kalkir.
44. Peta Zona Nilai Tanah
      Peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompokobjek pajak
      yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas
      penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
      Penentuan batas Zona Nilai Tanah tidak terikat kepada batas blok.
45. Scanning/pemindai
      Kegiatan entry data grafis ke dalam media komputer.
46. Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi dan Bangunan (SIG PBB)
     Aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan bagian
     dari SISMIOP.
47. Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP)
     Sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek Pajak Bumi dan Bangunan
     dengan bantuan komputer, sejak dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan
     dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor objek Pajak), perekaman data,
     pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran (berupa SPPT, STTS, DHKP< dan
     sebagainya). Pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan
     pelayanan kepada wajib pajak melalui Pelayanan Satu Tempat.
48. Sistem Pelayanan Satu Tempat
      Tata cara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan kepada wajib
      pajak/masyarakat pada tempat yang telah ditentukan dan mudah dijangkau oleh wajib
      pajak/masyarakat.
49. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
      Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak beserta lampirannya dan digunakan
      oleh subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya.
50. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
      Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak
      terhutang.
51. Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
      Surat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti pembayaran pajak
      terhutang.
52. Zona Nilai Tanah
      Zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai
      Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu
      satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar