9.02.2012

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

A. Pengurangan dapat diberikan kepada Wajib Pajak:
     (a) karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau 

         karena sebab-sebab tertentu lainnya;
     (b)dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
 
     Penjelasan : 
  • Kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya untuk
          a. Wajib Pajak orang pribadi meliputi:
              1) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan,
              veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya;
              2) objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang 

              hasilnya sangat   terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
              3) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya 

              semata-mata berasal dari  pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
              4) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah,

              sehingga kewajiban   PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau
              5) objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah 

              yang Nilai Jual  Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan 
              lingkungan dan  dampak positif pembangunan;
         b. Wajib Pajak badan meliputi:
             objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang
             mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya

             sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
  •  Bencana alam yang dimaksud adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 
  • Sebab lain yang luar biasa meliputi kebakaran, wabah penyakit tanaman, dan/atau wabah hama tanaman.
B.  Pengurangan diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB yang terutang yang tercantum dalam SPPT
     dan/atau SKP PBB.
     Penjelasan :
  • PBB yang terutang yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi.
  • SKP PBB yang telah diberikan Pengurangan tidak dapat dimintakan pengurangan denda administrasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB.
C.  Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan:
      (a) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal :
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda/ dudanya 
      (b) sebesar paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari PBB yang terutang dalam hal :
          (1) Wajib Pajak Orang Pribadi meliputi :
  • objek pajak berupa lahan pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan yang hasilnya sangat   terbatas yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah;
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi; dan/ atau 
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan;
          (2) Wajib Pajak badan meliputi:
  • objek pajak yang Wajib Pajak-nya adalah Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin.
      (c) sebesar paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB yang terutang dalam hal objek pajak
          terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar